kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung kembalikan berkas kasus SNP Finance ke Bareskrim


Kamis, 01 November 2018 / 07:05 WIB
Kejagung kembalikan berkas kasus SNP Finance ke Bareskrim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

"Berkas tersebut dikembalikan dengan surat tertanggal 16 Oktober 2018 ke penyidik Bareskrim Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Mukri saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/10).

Mukri menambahkan bahwa Kejagung mengembalikan berkas, lantaran masih ada beberapa syarat formil dan material yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

"Pengiriman berkas ini masih tahap pertama, dari penyidik ke penuntut umum. Kemudian setelah diteliti oleh jaksa peneliti, bekas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Karena masih terdapat kekurangan syarat formil, dan material," sambungnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Daniel Silitonga mengafirmasi pernyataan Mukri. "Iya baru saja diterima," kata Daniel kepada Kontan.co.id.

Pengiriman berkas ke Kejagung kata Daniel untuk empat tersangka kasus Sunprima. Namun ia enggan memberitahu atas berkas atas nama siapa yang dikirim. Sementara pengiriman berkas untuk dua tersangka lainnya akan juga dikirim Kejagung dalam minggu ini.

Terkait kasus Sunprima, Bareskrim Polri sejatinya telah menetapkan 8 tersangka. 6 sudah ditahan: Direktur Utama DS; Direktur Operasional AP; Direktur Keuangan RA; Manajer Akuntansi CDS; Asisten Manajer Keuangan AS; dan Pemegang Saham LC. Sementara 2 lainnya kini masih diburu polisi, yaiti LD, dan SL.

Sementara perkara ini sendiri bermula dari laporan Bank Panin, yang merasa dirugikan atas tindakan Sunprima. Panin memberikan plafon kredit kepada Sunprima senilai Rp425 miliar sejak Mei 2016 hingga September 2017.

Nah dalam mendapatkan kredit ini, Sunprima, yang merupakan anggota Grup Columbia menjaminkan piutang konsumen fiktif.

Sunprima diduga telah melakukan pidana penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap 14 bank dengan nilai total kerugian mencapai Rp14 triliun. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis bahwa kerugian yang dialami 14 bank tadi hanya Rp2,4 triliun.

Selain Panin, ada 13 bank lain yang dirugikan atas modus yang sama oleh Sunprima. Sementara lantaran piutang fiktif, kredit yang diterima kemudian dinikmati oleh para pemegang saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×