Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung hari kembali menerima berkas perkara atas nama mantan Kabareskrim Susno Duaji terkait kasus Salmah Arowana Lestari. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, pelimpahan berkas diterima Kejagung dan akan dilakukan penelitian lanjutan apakah petunjuk jaksa dalam kasus tersebut sudah dilengkapi pihak polisi. Jaksa akan meneliti berkas tersebut dalam rentang waktu selama tujuh hari.
"Berkas Susno terkait perkara Arowana, kami terima lagi, setelah sebelumnya ada petunjuk dari jaksa," ujar Didiek, Selasa sore (16/6).
Markas Besar Kepolisian RI sendiri sudah menahan Susno dalam kasus itu. Awalnya, penyidik memanggil Susno sebagai saksi terkait
penanganan kasus arwana oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal. Susno mengatakan ada makelar kasus dalam penanganan perkara tersebut. Bekas Kepala Bareskrim itu pun menyebut-nyebut Sjahril Djohan sebagai makelar kasus di perkara PT Arwana. Kemudian, Susno dituding menerima duit Rp 500 juta dalam kasus itu.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang menegaskan penetapan Susno sebagai tersangka sudah sesuai prosedur, yaitu berdasarkan keterangan dari para saksi dan hasil pemeriksaan Susno sendiri.
Pengacara Susno, M. Assegaf, mengatakan kliennya dijebak oleh Polri. Hal ini dikarenakan Susno datang memenuhi panggilan Polri sebagai saksi dan sudah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Namun, Susno justru ditetapkan sebagai tersangka beberapa saat setelah pemeriksaan selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News