kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Rabu 15 Maret 2023


Senin, 13 Maret 2023 / 16:08 WIB
Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Rabu 15 Maret 2023
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu (15/3).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada rabu (15/3).

Menkominfo dipanggil sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus pada Kejagung Kuntadi menyampaikan, pemanggilan dilakukan dalam rangka mendalami peran Menkominfo sebagai pengguna anggaran. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran.

Kuntadi menyebut, terdapat kemahalan proyek pembangunan BTS yang berasal dari hasil pemufakatan jahat.

Baca Juga: Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Proyek BTS

"Kita pingin tahu sejauh mana fungsi fungsi pengawasan dilaksanakan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (13/3).

Kuntadi mengatakan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana perencanaan pengadaan pembangunan proyek infrastruktur BTS dilaksanakan. Sebab, dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), pengadaan pembangunan infrastruktur BTS rencananya dilaksanakan dalam periode 5 tahun berturut-turut.

Namun, kenyataannya pengadaan perencanaan pembangunan dilaksanakan dalam satu periode yaitu satu tahun. Sehingga sebagaimana diketahui pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana. Hal itu karena memadatkan periode pengadaan.

"Ini juga kita harus ketahui," ucap Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pemeriksaan pertama, pihaknya memutuskan untuk kembali memeriksa Menkominfo.

"Apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami," ujar Kuntadi.

Selain itu, penyidik ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum mencapai 100%. Namun dalam laporan dipaksakan seolah-olah sudah atau dapat mencapai 100%. Sehingga dapat dilakukan pembayaran.

Meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dibulatkan.

"Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan, apakah terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," terang Kuntadi.

Kuntadi menyatakan, saudara GAP telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya senilai Rp 534 juta. Nilai tersebut berupa rupiah. Lebih lanjut terkait aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik sudah mulai menemukan jejak jejak terkait hal tersebut.

"Memang ada yang disisipkan money changers, ada juga yang ke perusahaan yang terafiliasi. Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah," pungkas Kuntadi.

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi BTS BAKTI, Kejagung Gandeng PPATK

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Kelima tersangka tersebut antara lain Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×