kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.372   49,00   0,30%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Kejagung kembali periksa 6 saksi terkait perkara dugaan korupsi di Asabri


Rabu, 13 Oktober 2021 / 08:48 WIB
Kejagung kembali periksa 6 saksi terkait perkara dugaan korupsi di Asabri
ILUSTRASI. Suasana penyerahan berkas tersangka Asabri oleh Kejasaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pemeriksaan saksi atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero) masih bergulir. Adapun, pemeriksaan ini terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.

Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi pada Selasa (12/10). Adapun, lima saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi.

Para saksi tersebut antara lain, DM selaku Direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia, JKH dan UPS selaku nominee. Lalu ada JM selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah PT. Maybank Aset Management dan EH selaku Direktur Utama PT. Bumi Citra Permai.

Baca Juga: Batal melebur ke BPJamsostek, akademisi minta Taspen-Asabri ubah format kelembagaan

Sementara, satu saksi lainnya, LS selaku Direktur Operasional PT Yuanta Sekuritas Indonesia diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di Asabri dengan tersangka TT (Tedy Tjokrosaputro).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dalam keterangannya, Rabu (13/10). 

Perlu diketahui juga, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Saat ini, sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua diantaranya ialah Teddy Tjokrosaputro dan saudara kandungnya, Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Edward Soerjadjaja, Betty Halim & Rannier Latief Jadi Tersangka Baru Korupsi Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×