Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA, Lambatnya kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) untuk mengeluarkan sprindik baru, rupanya tidak membuat Kejaksaan Agung gerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bila mereka tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik yang melibaykan Dahlan Iskan.
" Itu kasus biasa yang bisa diselesaikan oleh Kejati," jelas Tony pada KONTAN, Selasa (11/8).
Asal tahu saja, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta mengaku belum mengeluarkan sprindik baru lantaran masih menunggu salinan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pengabulan permohonan pra peradilan Dahlan Iskan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejati DKI yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. Pada 22 Juli 2015 pihak Dahlan Iskan telah mengajukan permohonan praperadilan untuk melakukan pengujian alat bukti. Pihaknya menilai bahwa alat bukti harus diperoleh melalui proses penyidikan dan bukan penyelidikan.
Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News