Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) , I Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rencananya, penyerahan berkas perkara dilakukan awal pekan depan atau hari Senin (10/10/2022). "Sekarang ini Penuntut Umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan. Mudah-mudahan sebagaimana janji kita di hari Senin sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," kata I Ketut Sumedana dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (8/10/2022).
"Artinya kita lagi membuat menyusun surat dakwaan secara cermat, lengkap, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," sambungnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Kapolri: Ini Juga Menjawab Pertanyaan Masyarakat
Ia menyampaikan, Kejagung memiliki banyak pertimbangan dalam menyusun surat dakwaan, mengingat kasus ini merupakan salah satu kasus besar yang menyeret banyak nama dan menyedot perhatian masyarakat.
Di samping itu, Kejagung sudah mulai membuat rencana dakwaan ketika meneliti berkas perkara untuk membangun konstruksi hukum dari surat dakwaan tersebut. "Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antar tim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang memakan waktu," ucap Ketut.
Ia mengungkapkan, biasanya sidang perdana kasus dilakukan sekitar 3-7 hari pasca penyerahan berkas oleh Kejagung.
Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pertengahan Oktober. Adapun sejauh ini, PN Jaksel sudah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo, yang notabene ruang sidang utama di pengadilan.
"Masyarakat tinggal menunggu, menyaksikan kita melaksanakan sidang secara transparan dan keadilan," tutur Ketut.
Sebelumnya, penyidik tim khusus (timsus) Polri, pada Rabu (5/10/2022) melakukan pelimpahan seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung.
Proses itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik Timsus menyerahkan berkas perkara dan barang bukti terkait perkara itu. Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo dan Putri menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Teken Berkas Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri
"Semua dinyatakan sehat," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan mantan inspektur jenderal (Irjen) polisi yang terjerat kasus pembunuhan berencana pasca membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia memerintahkan anak buahnya, termasuk Bharada Richard Eliezer, untuk menembak Yosua. Semula, kasus ini diskenario menjadi kasus tembak menembak antara kedua ajudan. Namun setelah diselidiki, kasus ini adalah kasus penembakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan Senin Depan, Sidang Perdana Kemungkinan Pertengahan Oktober"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News