Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Pertama Hersan mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo pada 26 September 2022.
Menurutnya, berkas pemecatan itu pun sudah dikirimkan ke Polri. "Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," ujar Hersan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan berkas PTDH atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia.
Adapun Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara Indonesia.
Baca Juga: Babak Baru, Perkara Ferdy Sambo dkk Segera Masuk ke Pengadilan
“Ya sudah (dikirim ke Sekmil),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi.
Menurut Dedi, jika sudah ada informasi lanjutan maka akan disampaikan ke awak media.
Adapun setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Dedi sebelumnya menjelaskan, proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai memerlukan tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.
Setelah proses administrasi di Divisi SDM Polri rampung, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekmil Presiden.
Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Dinyatakan Lengkap, Segera Bergulir ke Pengadilan
“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucap Dedi.
Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 30 Pati, Kombes Ade Ary Syam Indradi Jadi Kapolres Jaksel
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Selain itu, banding yang diajukan Sambo atas putusan pemecatan itu juga telah ditolak melalui sidang banding yang digelar 19 September 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Berkas Pemecatan Ferdy Sambo, Sudah Dikirim ke Polri"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News