Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Dua saksi lain diperiksa berstatus sebagai nominee atau orang yang namanya dicatut dalam transaksi saham yakni Catherine dan Jimmy Sutopo. Dua saksi lainnya adalah Bachtiar Effendi dan Tjan Ming Seng. Keduanya merupakan pihak yang keberatan rekeningnya diblokir.
Febrie menuturkan, pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. "Nah ini masih penguatan terkait TPPU, kegiatan (pemeriksaan saksi) hari ini," kata Febrie.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Baca Juga: Heru Hidayat kembali diperiksa soal Jiwasraya, ada apa?
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.
Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Heru Hidayat dalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Gali Informasi soal Transaksi Keuangan ",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News