Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
Mengenai hal tersebut, Burhanuddin mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Imigrasi.
"Nanti hasil dari Imigrasi akan tahu siapa, apa, di mananya," tegas Burhanuddin.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Baca Juga: Kementerian BUMN menargetkan hasil penjualan Jiwasraya Putra mencapai Rp 3 triliun
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya. (Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ini Alasan Kejagung Cekal 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News