kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung cekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya, berikut alasannya


Jumat, 27 Desember 2019 / 13:40 WIB
Kejagung cekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya, berikut alasannya
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, alasan pencekalan 10 orang berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi  Jiwasraya (Persero). 

"Ya betul, potensi untuk tersangka," ujar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12). 

Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut. 

Burhanuddin mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan. 

Baca Juga: Kejagung cekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya

"Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," terang Burhanuddin. 

Dikuti dari Tribunnews.com, dalam kasus salah satu perusahaan pelat merah itu, tersiar kabar bahwa mantan direksi lama Jiwasraya telah kabur keluar negeri. 

Kabarnya, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah kabur ke Madrid, Spanyol. 

Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris. 

Kepergian keduanya terjadi di saat Kejagung tengah mengendus tersangka dugaan korupsi tersebut. 

Mengenai hal tersebut, Burhanuddin mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Imigrasi. 

"Nanti hasil dari Imigrasi akan tahu siapa, apa, di mananya," tegas Burhanuddin. 

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. 
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka. 

Adapun kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. 

Baca Juga: Kementerian BUMN menargetkan hasil penjualan Jiwasraya Putra mencapai Rp 3 triliun

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya. 

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum. 

Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya. (Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ini Alasan Kejagung Cekal 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×