kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Buka Kembali Kasus Indover melalui Jalur Perdata


Senin, 05 April 2010 / 14:07 WIB
Kejagung Buka Kembali Kasus Indover melalui Jalur Perdata


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA Kejaksaan Agung kini akhirnya memutar haluan terkait penanganan kasus Bank Indover, anak usaha Bank Indonesia di Belanda. Kejaksaan kini memastikan akan menggunakan jalur perdata untuk menyelesaikan perkara itu. Pilihan tersebut diambil lantaran selama ini mentok dengan hukum di Belanda yang menilai kasus itu masuk kategori perdata. Kejaksaan sendiri selama ini memilih jalur pidana yang akhirnya tak pernah bergerak maju.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang juga mengaku telah menerima disposisi dari jaksa agung tentang kasus Bank Indover. ”Jaksa Agung sudah memerintahkan untuk mempelajari masalah Indover terkait perdatanya, sekarang tengah dilakukan gelar perkara,” ujar Edwin kepada KONTAN, Senin (5/4).

Ia mengaku pelimpahan berkas-berkas perkara juga sudah ia terima dan saat ini tengah dilakukan gelar perkara untuk merinci unsur-unsur perdata dalam kasus Bank Indover sebelum dipersiapkan gugatan. ”Saat ini tengah dilakukan gelar perkara. Sudah ada timnya. Nanti hasilnya kami laporkan ke jaksa agung,” katanya. Setelah gelar perkara dan unsur perdata terpenuhi, gugatan bakal dilayangkan. Targetnya secepatnya selesai,”imbuhnya.

Jaksa Agung Muda Pidan Khusus, Marwan Effendy mengatakan ia sudah meminta secara khusus pada Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk melimpahkan berkas Indover ke bagian Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun). "Saya minta ke jaksa agung dikirimkan ke jamdatun. Ada kira kira seminggu lalu," ujar Marwan.

Marwan bilang, salah satu pertimbangan jalur perdata dipilih lantaran karena ada perbedaan sistem hukum Indonesia dengan hukum di negeri Kincir Angin itu. Ditanya apakah karena kesulitan terkait akses data tersebut, Marwan bilang karena sistem hukum di Belanda perkara Indover dianggap bukan tindak pidana.

"Di sana dianggap perdata, di Indonesia pidana. Nah, yang bisa digunakan perbuatan orang Indonesia di luar negeri bisa dihukum oleh undang undang kita, ada double criminality, sekarang disini pidana disana perdata, ya gak bisa. Oleh karena itu pakai perdata, supaya jangan enak enak saja orang yang menggunakan uang rakyat. Kan, kerugian triliunan,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×