kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Kejagung Perintahkan Kejaksaan Daerah Beri Informasi Penanganan Perkara ke Masyarakat


Kamis, 15 April 2010 / 13:38 WIB
Kejagung Perintahkan Kejaksaan Daerah Beri Informasi Penanganan Perkara ke Masyarakat


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung meminta seluruh aparat kejaksaan yang ada di daerah membuka informasi sejelas mungkin terkait penanganan perkara. Hal ini perlu dilakukan seiring dengan telah disahkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.

Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung) Iskamto menegaskan, pimpinan kejaksaan di daerah wajib memberikan informasi setiap tahapan yang berlangsung dalam penanganan perkara dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapat akses keadilan.

"Itu perlu dilakukan seiring program reformasi birokrasi dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Kejaksaan hendaknya dapat membuka akses infprmasi secara luas, agar masyarakat dapat mengetahui setiap tahapan yang berlangsung dalam penanganan perkara dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapat akses keadlian,” ujar Iskamto, Kamis (15/4).

Iskamto mengeaskan, dengan adanya regulasi yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi secara efektif dan efisien.


Kejaksaan sendiri terkait hal itu telah mengumpulkan semua pimpinan Kejaksaan Tinggi dari seluruh Indonesia. Antara lain dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Papua, Bali, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×