kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.869   23,00   0,14%
  • IDX 8.968   30,83   0,35%
  • KOMPAS100 1.237   7,47   0,61%
  • LQ45 872   4,34   0,50%
  • ISSI 326   2,27   0,70%
  • IDX30 442   2,66   0,60%
  • IDXHIDIV20 522   4,52   0,87%
  • IDX80 138   0,84   0,61%
  • IDXV30 145   1,29   0,89%
  • IDXQ30 142   1,15   0,82%

Kejagung Bakal Tuntut Minimal 2/3 Kasus Korupsi dan Narkotika


Kamis, 20 Mei 2010 / 12:10 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan nantinya dalam penuntutan setiap perkara di tingkatan pengadilan tidak perlu melaporkan ke Kejaksaan Agung. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, saat ini Kejaksaan juga tengah membahas agar tuntutan perkara korupsi, narkotika, bisa dihukum maksimal yakni 2/3 dari dakwaan.

Hanya, kepastian kapan dilaksanakan Darmono belum bisa memastikan. "Setahu saya yang baru keluar adalah petunjuk rencana penuntutan untuk mempercepat proses penuntutan,"ujar Darmono kepada wartawan, Kamis (20/5).

Darmono mengatakan, nantinya, tidak semua perkara harus semua masuk ke Kejaksaan Agung. "Bisa sampai ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri saja," tegasnya. Darmono mencontohkan, dalam kasus narkotika, jaksa akan melihat bobot kasus itu. Kemudian akan dipilih mana yang bisa ditangani oleh Kejari, Kejati atau Kejagung.

"Nanti dipilih berapa yang harus ditangani Kejakgung, berapa yang Kejati, dan berapa yang kejari,"imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×