Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Tan Kian harus dicabut jika ia tidak mau ikut mengganti kerugian dalam kasus Asabri. "Jika Tan Kian tidak mau membayar uang pengganti Rp90 miliar, cabut saja SP3-nya,"ujar Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, Rabu (10/2).
Emerson menegaskan, upaya mendapatkan uang pengganti dari Tan Kian dengan dibawa ke meja pengadilan, akan terlampau sulit karena gugatan perdata kejaksaan selalu kalah. "Kita tahu sendiri kemampuan Kejagung dalam gugatan perdata, kalah terus di pengadilan," katanya.
Kejagung mengeluarkan SP3 kepada Tan Kian dalam kasus PT Asabri Jilid II dengan alasan telah mengembalikan uang prajurit TNI sebesar US$ 13 juta. Adapun untuk kasus Asabri Jilid I, dengan terdakwa Henry Leo (pengusaha) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Mayjen Purn Subarda Midjaja, justru dinyatakan bersalah dan sudah divonis masing-masing enam tahun dan empat tahun.
Toh, kritikan itu tak digubris Kejaksaan. Pasalnya, niatan menggugat Tan Kian juga kini sudah bisa dilakukan Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan memastikan sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Pertahanan untuk menggugat Tan Kian yang merupakan pemilik Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot itu. Kepastian tersebut ditegaskan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang bilang, SKK sudah turun pekan kemarin dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kini tengah menyusun berkas gugatan terhadap Tan Kian. "Memang, sudah kami terima SKK dari Menhan, sekarang tengah disusun gugatanya," ujar Edwin.
Edwin bilang, SKK dari Menhan itu akan digunakan untuk menggugat terhadap Henry Leo dan Subarda Midjaja. "Semuanya sudah disetorkan ke Asabri. Tinggal sisanya, Rp 90 miliar. Itu yang JPN gugat, termasuk pokok dan bunga pada tiga orang itu. Mereka wajib ganti tanggung renteng," tandasnya. Tiga orang itu memenuhi unsur bersama-sama sehingga diharuskan menanggung kerugian secara bersama pula.
"Kasus pidananya sudah diputus terhadap Henry Leo dan Subarda, sementara Tan Kian hanya meminjam uang dari Henry Leo," kata Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News