kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mahkamah Agung akan Tegur Hakim Pemutus Kasus Asabri


Rabu, 06 Januari 2010 / 11:21 WIB
Mahkamah Agung akan Tegur Hakim Pemutus Kasus Asabri


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) berniat mempelajari kembali putusan sidang kasus tersebut dengan terdakwa pengusaha properti Henry Leo dan Mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (purn) Subarda Midjaja.

Maret 2008 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Henry enam tahun penjara. Adapun Subarda diganjar lima tahun bui. Belakangan, keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta hingga kasasi ke MA. Terakhir, MA tetap menghukum Henry enam tahun, dan vonis Subarda turun menjadi empat tahun.

Masalahnya, salah satu putusan hakim PN Jakarta Timur adalah mewajibkan Kejaksaan Agung mengembalikan sertifikat Plaza Mutiara yang saat itu berstatus disita sebagai barang bukti kepada Tan Kian. Alasannya, Tan Kian telah mengembalikan dana US$ 13 juta milik Asabri yang dipakai untuk membangun gedung tersebut. Tan Kian adalah rekanan Henry yang mengelola gedung Plaza Mutiara, kantor pusat Asabri.

Komisi Yudisial menilai keputusan ini janggal. Sebab, seharusnya barang bukti korupsi itu tetap dipegang Kejaksaan dan diserahkan kembali ke negara. Sebab, itu merupakan hak Asabri yang juga perusahaan milik TNI mewakili negara. Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap majelis hakim PN Jakarta Timur yang menyidangkan perkara Asabri. "Kalau memang terbukti ada penyimpangan, MA akan memberi sanksi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×