kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejagung: Ada 20 berkas pelanggaran pidana pemilu


Jumat, 11 April 2014 / 22:39 WIB
Kejagung: Ada 20 berkas pelanggaran pidana pemilu
ILUSTRASI. foto dokumentasi Amel Carla di Instagram Amel Carla 


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung telah menerima 20 berkas perkara terkait kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dari 20 berkas yang diterima, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu laporan yang sampai ke saya,” kata Basrief di Kejagung, Jumat (11/4/2014).

Basrief mengungkapkan, berkas itu merupakan berkas terusan yang sebelumnya ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terpusat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari 20 berkas yang diterima, empat di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, Basrief mengaku tak ingat kasus apa saja yang telah dinyatakan P21 dan sebaran daerahnya.

“Nah untuk satu-satu itu saya tidak hapal. Nanti di cek dulu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri telah menerima 83 berkas kasus dugaan pidana pemilu dari Sentra Gakkumdu. Dari jumlah tersebut, 45 berkas di antaranya merupakan terusan sebelum kampanye terbuka. Sisanya, sebanyak 38 berkas merupakan kasus pelanggaran pidana yang terjadi saat kampanye terbuka. Adapun, untuk jenis pelanggaran pidana pemilu yang terjadi seperti perusakan alat peraga kampanye, keterlibatan pegawai negeri sipil saat kampanye, kampanye di tempat terlarang, kampanye di luar jadwal, politik uang hingga pemalsuan identitas. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×