Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung telah menerima 20 berkas perkara terkait kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dari 20 berkas yang diterima, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu laporan yang sampai ke saya,” kata Basrief di Kejagung, Jumat (11/4/2014).
Basrief mengungkapkan, berkas itu merupakan berkas terusan yang sebelumnya ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terpusat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari 20 berkas yang diterima, empat di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, Basrief mengaku tak ingat kasus apa saja yang telah dinyatakan P21 dan sebaran daerahnya.
“Nah untuk satu-satu itu saya tidak hapal. Nanti di cek dulu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah menerima 83 berkas kasus dugaan pidana pemilu dari Sentra Gakkumdu. Dari jumlah tersebut, 45 berkas di antaranya merupakan terusan sebelum kampanye terbuka. Sisanya, sebanyak 38 berkas merupakan kasus pelanggaran pidana yang terjadi saat kampanye terbuka. Adapun, untuk jenis pelanggaran pidana pemilu yang terjadi seperti perusakan alat peraga kampanye, keterlibatan pegawai negeri sipil saat kampanye, kampanye di tempat terlarang, kampanye di luar jadwal, politik uang hingga pemalsuan identitas. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News