kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bawaslu jadwalkan pemanggilan ulang SBY hari ini


Senin, 07 April 2014 / 09:20 WIB
Bawaslu jadwalkan pemanggilan ulang SBY hari ini
ILUSTRASI. Inilah Daftar Tim Pemenang Piala Presiden Esports 2022 untuk Semua Pertandingan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengagendakan pemanggilan ulang terhada[ Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada hari ini, Senin (7/4/2014). SBY dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan fasilitas kepresidenan saat kampanye di Lampung, 26 Maret 2014 lalu. Sebelumnya, ia dipanggil pada Jumat (4/4/2014) lalu.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pemanggilan ulang SBY dijadwalkan 7 April 2014. Jumat lalu, Demokrat mengkonfirmasi bahwa SBY tidak bisa memenuhi panggilan pada hari itu.

"Perwakilan dari Partai Demokrat bilang akan hadir setelah shalat Jumat, ternyata sampai sekarang belum hadir. Terakhir bagian teknis sudah memberi tahu, Partai Demokrat konfirmasi tidak bisa hadir," ujar Nelson, Jumat (4/4/2014).

Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Jumat (4/4/2014) siang. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan fasilitas dan uang negara untuk kepentingan kampanye partai politik.

Perwakilan Demokrat temui Bawaslu

Pada Sabtu (5/4/2014), seperti dikutip dari Harian Kompas, 7 April 2014, perwakilan Partai Demokrat datang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk memberi keterangan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Presiden RI. Hasil pertemuan masih dirahasiakan hingga Bawaslu selesai mengkaji data.

Mewakili Partai Demokrat adalah Koordinator Pemilihan Kepala Daerah Utomo Karim. Menurut dia, SBY tidak menggunakan fasilitas negara. Utomo menambahkan, semua biaya transportasi dan protokol kampanye dibiayai Demokrat.

"Kami mengerti Bawaslu menjalankan kewajiban mereka untuk memeriksa. Tetapi, kami pastikan, perjalanan SBY ke Lampung menggunakan dana dari Demokrat,” kata Utomo.

Untuk dugaan pelanggaran ini, Bawaslu mengirim dua undangan. Pertama, ditujukan kepada SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat. Kedua, ditujukan kepada Sekretariat Negara untuk meminta penjelasan rinci mengenai jenis dan batasan fasilitas kepresidenan, seperti kendaraan, jalur perjalanan, pengamanan, dan gedung. Tiga perwakilan dari Setneg telah bertemu para pemimpin Bawaslu, Jumat malam. Namun, mereka menolak untuk memberikan keterangan.

Utomo mengatakan, Bawaslu meminta data tentang kepengurusan partai, laporan dana kampanye, dan juru kampanye partai. Pemanggilan Demokrat yang dipenuhi Sabtu lalu merupakan yang kedua setelah gagal bertemu pada hari Jumat.

Menurut anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, pihak Demokrat baru memberikan keterangan tanpa dilengkapi barang bukti.

”Kami beri waktu sampai Senin (hari ini) pagi untuk melengkapi bukti karena Senin adalah batas akhir Bawaslu memberi rekomendasi keputusan,” ujarnya.

Daniel menambahkan, pihaknya sebenarnya menginginkan DPP Partai Demokrat datang memberikan keterangan. Namun, yang datang adalah perwakilan dari divisi advokasi dan bantuan hukum partai.

Bawaslu sedang mengkaji data secara lebih mendalam untuk mengonstruksikan laporan dan keterangan, guna memastikan terjadi atau tidak terjadi pelanggaran. Pemanggilan akan dilakukan lagi apabila masih terdapat data yang perlu dilengkapi. Rekomendasi keputusan yang bersifat pidana akan diberikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Adapun rekomendasi yang bersifat administrasi akan diberikan ke Komisi Pemilihan Umum.

Selain di Lampung, Bawaslu juga mempertanyakan kampanye SBY di Sumatera Selatan pada Senin (31/3/2014). Bawaslu sedang mengkaji dugaan penggunaan fasilitas negara. Batas waktu rekomendasi keputusan jatuh dalam tempo tujuh hari. (A15)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×