Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im mengungkapkan bahwa kegiatan belajar dari rumah (BDR) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tunturan menuntaskan kurikulum.
Baca Juga: Anies siapkan kebijakan rem darurat bila PSBB transisi tak berhasil menekan Covid-19
Ainun menambahkan, belajar dari rumah tidak harus selalu dijalankan secara online. Bisa pula menggunakan kehiatan offline seperti televisi dengan menonton siaran Belajar dari Rumah di TVRI, radio, serta buku ataupun modul belajar mandiri dan lembar kerja.
Ragam aktivitas dan penugasan selama belajar dari rumah sangat bervariasi. Hal itu disesuaikan dengan daerah, satuan pendidikan, dan juga peserta didik.
"Disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas," jelas Ainun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News