Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Perusahaan produk outwear asal Amerika Serikat, Keen, Inc mengajukan gugatan pembatalan merek Keen terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adalah, Arif yang saat ini tercatat sebagai pemilik merek Keen di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).
Dalam berkas permohonan yang diperoleh dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, penggugat mengajukan pembatalan merek Keen dengan No. IDM 000096014, No. IDM000096012, , No. IDM000152467, dan No. dan IDM000096013.
Serta merek Keen Kids dengan No. IDM000152638, No. IDM000152639, dan IDM 000096011. Adapun penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners.
"Merek-merek milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Keen milik penggugat," seperti ditulis penggugat dalam berkas yang didapat KONTAN, Kamis (3/12).
Persamaan pada pokoknya tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat 1a Undang-Undang Merek.
Dimana pasal tersebut menyebutkan, adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat merek-merek tersebut.
Dalam berkasanya juga, penggugat menjelaskan adanya persamaan unsur yang timbul itu diperlihatkan dari unsur kata Keen serta penggunaan unsur grafis yang melingkari kata Keen pada merek Keen.
Kemudian kombinasi unsur warna hitam dan kuning juga semakin menunjukkan adanya persamaan pada pokoknya dengan merek Keen milik penggugat.
"Hal tersebut pun digunakan penggugat pada merek Keen Kids," tambahnya.
Lantaran memiliki persamaan dari segi grafis merek Keen milik tergugat pun turut memiliki persamaan dalam segi bunyi dan ucapan.
Dengan demikian, penggugat menilai tergugat telah mengajukan permohonan pendaftaran merek tersebut dilandasi dengan iktikad tidak baik.
Tergugat memproduksi sepatu, tas baju dengan menggunakan merek Keen.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan usaha untuk mendompleng keterkenalan penggugat dalam produk-produknya dan dapat mengecoh konsumen.
Sekadar informasi penggugat merupakan produsen produk pakaian dan peralatan untuk aktivitas di luar ruangan.
Perusahaan yang didirikan pada 2002 tersebut telah menggunakan dan mempromosikan mereknya melalui lebih dari 5.000 gerai yang tersebar di lebih dari 60 negara.
Penggugat telah mengajukan permohonan pendaftaran di Direktorat Merek dengan No. D00.2014.055165, D00.2014.055163, D00.2014.055160, D00.2014.055156, dan D00.2014.055154 passa 28 November 2014.
Adapun pendaftran tersebut untuk masing-masing kelas 18,22,25,28 dan 35.
Berdasarkan pasal 69 ayat 2 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek, gugatan pembatalan merek dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan motalitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Pasal 5 huruf a menyebut arti bertentangan dengan ketertiban umum adalah adanya iktikad tidak baik.
Penggugat meminta majelis menyatakan pihaknya merupakan pemilik dan pendaftar pertama dan pihak yang berhak untuk menggunakan merek Keen.
Selain itu, meminta dinyatakan sebagai merek terkenal.
Sementara itu kuasa hukum tergugat dari kantor hukum Turman M. Panggabean mengungkapkan merek Keen dan Keen Kids yang didaftarkan tergugat bermula bermula terinspirasi pada saat Tergugat pada tahun 2000, melihat tempat belajar anak usia dini dan penitipan anak yang bernama KEENKIDS yang berdomisili di Gandari, Jakarta Selatan.
Selanjutnya tergugat melihat kamus bahasa Inggris, bahwa Keen memiliki arti cerdas.
"Keen Kids berarti anak-anak cerda sehingga sangat ideal tergugat menggunakan kata Keen dan Keen Kids yang didapat dari kata-kata umum yang berasal dari kamus Bahasa Inggris," jelas dia dalam berkas jawaban.
Perkara dengan No. 71/Pdt.Sus/Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst didaftarkan sejak 3 November 2015.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan (10/12) dengan agenda jawaban dari turut tergugat yakni Dirjen KI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News