kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.449   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.857   55,40   0,71%
  • KOMPAS100 1.099   9,78   0,90%
  • LQ45 795   1,34   0,17%
  • ISSI 269   2,99   1,13%
  • IDX30 412   0,84   0,21%
  • IDXHIDIV20 478   1,04   0,22%
  • IDX80 121   0,25   0,21%
  • IDXV30 133   1,09   0,83%
  • IDXQ30 133   0,53   0,40%

Kecelakaan kerja proyek infrastruktur, Menhub dan Menteri PUPR susun SOP


Rabu, 21 Februari 2018 / 18:01 WIB
Kecelakaan kerja proyek infrastruktur, Menhub dan Menteri PUPR susun SOP
ILUSTRASI. Tiang Pancang Tol Becakayu Roboh


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ambruknya jalan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Jalan Tol Becakayu yang berimbas ke moratorium proyek konstruksi layang bakal dievaluasi untuk menyusun standar rencana kerja (Standard Operating Procedure/SOP). Terdapat indikasi pekerja mengalami overwork.

Menteri Perhubungan Budi Karya menyatakan ada keputusan baik dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengevaluasi bukan moratorium.

"Sebuah evaluasi akan dilakukan bersama konsultan independen untuk menyusun SOP yang mengutamakan keselamatan pekerja," jelasnya pada Rabu (21/2).

Terdapat potensi terjadi overwork alias kelebihan jam kerja, walau demikian Budi mengaku belum menerima laporan detailnya. Dus, SOP yang bakal disusun akan menilik ulang mengenai sejumlah isu termasuk waktu shift kerja, perlakuan selama istirahat, dan pengawasan secara umum.

"Tentu ada konsekuensi dari masing-masing proyek antar owner dengan yang bersangkutan," kata Budi.

Budi meyakinkan kejadian ini tidak akan mengganggu proyek infrastruktur lainnya, termasuk pembangunan LRT di Palembang yang telah mencapai 80% penyelesaian. Sedangkan moratorium yang ditetapkan pada proyek konstruksi layang diyakini bakal usai dalam waktu dua minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×