kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebutuhan PPPK Kemenag Dituntaskan Tahun Ini, Berapa Gaji PPPK 2024?


Rabu, 07 Februari 2024 / 05:20 WIB
Kebutuhan PPPK Kemenag Dituntaskan Tahun Ini, Berapa Gaji PPPK 2024?


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Gaji PPPK 2024 - Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) akan menuntaskan permohonan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 ini. Berapa gaji PPPK 2024?

Informasi ini disampaikan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas saat hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag di Semarang, Jawa Tengah. "Terkait permintaan pemenuhan penyelesaian formasi penyuluh agama, kami akan tuntaskan di 2024. Seratus persen," ungkap Menteri PAN RB dalam keterangan resmi, Selasa (6/2/2024).

"Begitu juga kebutuhan penghulu dan PPPK. Kita akan kaji. Kalau itu logic dan urgent, kita siapkan formasinya," tutur Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

Menteri PAN RB menyebutkan, Kemenag memiliki peran penting dalam mendukung berjalannya Reformasi Birokrasi Tematik (RB Tematik). "Salah satunya dengan pelibatan tokoh dan penyuluh agama sebagai agent of change yang dapat menjembatani program prioritas pembangunan," ungkap Abdullah Azwar Anas.

"Penyuluh agama dapat menjadi jembatan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat terkait program prioritas. Karenanya, pemerintah memberikan perhatian terhadap penyuluh agama," ungkapnya.

Baca Juga: Inilah Rincian Gaji PNS, TNI, Polisi, PPPK Guru & Teknis Naik 8% Tahun 2024

Gaji PPPK 2024

Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru 2024. Gaji PPPK 2024 yang naik 8%.

Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.

Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.

Paling cepat, pembayaran PPPK dengan gaji yang naik 8% berlangsung pada Maret 2024. Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8%:

  • Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
  • Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
  • Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
  • Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
  • Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
  • Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
  • Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
  • Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
  • Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
  • Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Gaji PPPK 2023

Sebelumnya, Gaji PPPK guru dan non guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×