Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji PNS dan PPPK 2023 - Para apatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) siap-siap menunggu kabar usulan kenaikan gaji. Presiden Jokowi kemungkinan bakal mengusulkan kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2024. Berapa gaji PNS dan PPPK tahun 2023 ini?
Usulan kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 itu akan akan tertuang dalam Nota Keuangan Pengantar Rancang Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Presiden Jokowi dijadwalkan akan menyampaikan pidato kenegaraan menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78. Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi juga akan membacakan Nota Keuangan Pengantar RAPBN 2024 dalam Rapat Tahunan MPR dan DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan pemerintah berencana menaikkan gaji PNS dan PPPK 2024. Menurutnya, rencana kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 tersebut masih dalam pembahasan bersama Presiden Jokowi.
Menurutnya, keputusan kenaikan gaji PNS/ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi tepatnya saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Upah Karyawan Membaik, Setoran PPh 21 Meningkat
"Kenaikan (gaji) PNS InsyaAllah sedang digodok Bapak Presiden,” tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (30/5).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, pengumuman kenaikan gaji PNS dan PPPK pada Nota Keuangan 2024 merupakan momentum yang tepat untuk dilakukan.
Apalagi, gaji PNS dan PPPK sudah tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Bahkan, apalagi kenaikannya sebesar 6% juga masih menjadi hal yang wajar.
"Pemerintah kalau mau menaikkan gaji ASN ini adalah momentum terbaik. Momentum terbaiknya apa? Pasti pemerintah akan mendapatkan point dari para ASN karena ini adalah APBN tahun politik," ujar Misbakhun dalam Diskusi Forum Legislasi di DPR RI, Selasa (15/8).
Ia meyakini, kenaikan gaji PNS dan PPPK akan mendorong peningkatan konsumsi dan pada ujungnya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.
Memang akan ada dampaknya terhadap inflasi, namun apabila volatile food masih bisa dijaga maka pengaruhnya ke inflasi masih bisa stabil. "Dan ini wajar kalau menurut saya dinaikkan, karena ASN kita sudah sangat lama tidak merasakan kenaikan gaji. Hampir 10 tahun tidak mengalami kenaikan. Ini hadiah terbesar kalau menurut saya. Dan kalau kenaikannya di atas inflasi pun sangat wajar," katanya.
Gaji PNS 2023
Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019. Kebijakan kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Cara Terbaik Kelola Gaji Bulanan untuk PNS
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK 2023
Gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Berikut gaji PPPK 2023
1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Termasuk di dalamnya tunjangan kinerja.
Itulah info formasi CPNS dan PPPK 2023 serta daftar gaji PNS dan PPPK tahun 2023. Siap-siap menunggu kabar baik kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 ya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News