Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini terus melakukan percepatan revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, ada tiga poin yang direview dalam UU IKN. Diantaranya soal kewenangan, pertanahan dan pendanaan serta pembiayaan.
"(Rampung) secepatnya, yang penting tiga itu saja, soal kewenangan, tanah, dan pendanaan dan pembiayaan. Saya sudah lapor Presiden dan kita akan teruskan," kata Suharso ditemui usai Peluncuran Logo IKN di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5).
Ia menjelaskan, revisi UU IKN akan membuat Ibu Kota Nusantara akan memiliki kewenangan berbeda dari daerah lainnya. Artinya dengan kewenangan-kewenangan yang saat ini dimatangkan akan membuat IKN memiliki status daerah istimewa.
Baca Juga: Tak Ada Perubahan Porsi Anggaran dari APBN untuk Pembangunan IKN
"Artinya kewenangan-kewenangan yang ada akan berbeda, jadi gini, di UUD sangat dimungkinkan di pasal 18. Jadi di pasal 18 disebutkan, jadi kita bisa membuat sebuah daerah istimewa yang ditetapkan UU. Kita bikin sekarang ini," jelasnya.
Ia mengatakan, selama ini Indonesia belum memiliki Undang-undang yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara. Selain itu, revisi UU Nomor 3 tahun 2022 juga tidak menggunakan konsep bongkar pasang.
Ia berharap dengan adanya perbaikan UU tersebut akan membuat IKN menjadi lebih lincah. Misalnya saja mengenai perekrutan. Nantinya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa melakukan perekrutan seluas-luasnya baik dari ASN ataupun Non ASN. Hal tersebut akan diatur dalam perbaikan UU IKN.
"Kita belum pernah punya UU tentang ibu kota negara. Jadi ini pertama kali. Jadi modelnya bukan bongkar pasang, tidak sama sekali. Kita ingin buat yang lebih baik, ebih agile," kata Suharso.
Ia menjelaskan, melalui perbaikan tersebut akan memberikan kewenangan yang berbeda dari pemerintah daerah kepada IKN. "Akan ada kelebihan yang akan kami berikan ke IKN. Artinya, kewenangan yang dimiliki IKN sebagai pemerintah daerah akan berbeda," imbuhnya.
Baca Juga: Revisi UU IKN Tunggu Arahan Menteri PPN untuk Diserahkan ke DPR
Kewenangan yang dimaksud misalnya, pemerintah IKN dapat langsung bekerja sama dengan badan usaha otorita. Kemudian badan usaha otorita menurutnya tidak akan memiliki model yang sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi misalnya mereka bisa langsung bekerja dengan badan usaha otorita yang berbeda baik dari bentuk seperti BUMN ataupun BUMD. Jadi dia lebih agile, jadi kita ambil yang baik-baik, praktik baik yang sudah terjadi selama ini yang kita letakkan di UU yang baru ini," jelasnya.
Kemudian mengenai pertanahan. Nantinya dengan revisi UU IKN tanah dapat dikelola oleh OIKN. Pasalnya, tanah yang dikelola pemerintah daerah selama ini dilakukan melalui pendekatan Kementerian/Lembaga yang diawasi oleh Kementerian Keuangan.
"Selama inikan pendekatannya pendekatan sebagai K/L mau tidak mau pasti melalui bendahara negara yang menguasai kekayaan negara. Tapi sekarang kita meletakkan sebagai pemdasus pemerintah daerah khusus. Dengan demikian kekayaan itu ada sebagian yang diserahkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News