kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Setelah Abstain, Kini Fraksi Nasdem Setuju Revisi UU IKN


Kamis, 01 Desember 2022 / 15:20 WIB
Setelah Abstain, Kini Fraksi Nasdem Setuju Revisi UU IKN
ILUSTRASI. Fraksi Partai Nasdem DPR kini menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan pemerintah.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi Partai Nasdem DPR kini menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan pemerintah. Sebelumnya, Fraksi Nasdem memilih abstain.

"Jadi kalau sebelum ini sikap Fraksi Partai Nasdem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut,” kata Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustofa dalam keterangannya, Kamis (1/12).

Terkait poin apa yang akan direvisi nantinya, Saan menegaskan, hal ini akan dibahas dalam rapat kerja di DPR bersama pemerintah, sebelum nantinya diparipurnakan.

Saan mengatakan, Fraksi Nasdem akan mencermati dengan baik poin poin apa saja yang akan direvisi nantinya.

"Secara detail kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi, sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem DPR menyetujui direvisinya UU IKN tersebut,” ujar Saan.

Baca Juga: Update Proyek IKN: Istana Presiden/Wapres dan Kantor di IKN Dibangun Desember

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk memasukkan revisi UU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. UU IKN sebelumnya telah disahkan pada medio Januari tahun ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, usulan memasukkan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Revisi ini untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

“Materi perubahan dalam UU ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita IKN secara optimal,” kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu (23/11).

Baca Juga: Proyek IKN Juga Ditawarkan ke Investor Malaysia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×