Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi Partai Nasdem DPR kini menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan pemerintah. Sebelumnya, Fraksi Nasdem memilih abstain.
"Jadi kalau sebelum ini sikap Fraksi Partai Nasdem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut,” kata Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustofa dalam keterangannya, Kamis (1/12).
Terkait poin apa yang akan direvisi nantinya, Saan menegaskan, hal ini akan dibahas dalam rapat kerja di DPR bersama pemerintah, sebelum nantinya diparipurnakan.
Saan mengatakan, Fraksi Nasdem akan mencermati dengan baik poin poin apa saja yang akan direvisi nantinya.
"Secara detail kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi, sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem DPR menyetujui direvisinya UU IKN tersebut,” ujar Saan.
Baca Juga: Update Proyek IKN: Istana Presiden/Wapres dan Kantor di IKN Dibangun Desember
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk memasukkan revisi UU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. UU IKN sebelumnya telah disahkan pada medio Januari tahun ini.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, usulan memasukkan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Revisi ini untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
“Materi perubahan dalam UU ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita IKN secara optimal,” kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu (23/11).
Baca Juga: Proyek IKN Juga Ditawarkan ke Investor Malaysia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News