kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tolak Revisi UU IKN, Fraksi PKS: Bukan Momen yang Tepat


Kamis, 01 Desember 2022 / 15:30 WIB
Tolak Revisi UU IKN, Fraksi PKS: Bukan Momen yang Tepat
ILUSTRASI. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan revisi UU IKN. Apalagi, di tengah kondisi yang baru pulih dari pandemi dan adanya peluang menghadapi resesi tahun depan.

“Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKN nya, mau pindah monggo. Tapi tidak tepat sekarang ini, baik momennya maupun anggarannya. Berat sekali. Sesudah pandemi, peluang resesi, mau pemilihan umum, fokus saja jagain rakyat,” ujar kata Mardani dalam keteranganya, Kamis (1/12).

Menurut Mardani, usulan revisi UU IKN malah menunjukkan praktik ketatanegaraan yang tidak baik. Sebab, UU IKN tergolong baru dan belum dijalankan. “UU baru, belum dijalankan, sudah harus revisi,” kata dia.

Baca Juga: Setelah Abstain, Kini Fraksi Nasdem Setuju Revisi UU IKN

Ia menyebut, revisi tersebut semakin menunjukkan bahwa UU IKN dikerjakan secara terburu buru, tidak sempurna atau cacat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. UU IKN sebelumnya telah disahkan pada medio Januari tahun ini.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut usulan memasukkan RUU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Revisi ini untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

“Materi perubahan dalam UU ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita IKN secara optimal,” kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu (23/11).

Dalam rapat kerja bersama Kemenkumham, sebanyak 6 fraksi menerima usulan pemerintah untuk memasukkan RUU IKN dalam prolegnas prioritas 2023. Mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.

Sementara itu, dua fraksi menolak usulan ini, yakni Partai Demokrat dan PKS. Adapun Fraksi Partai Nasdem memilih abstain.

Baca Juga: Proyek IKN Juga Ditawarkan ke Investor Malaysia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×