Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Pasalnya berdasarkan Undang-Undang SJSN, Timboel menyebut, dalam pasal 15 dengan jelas disebutkan bahwa peserta adalah orang yang mendaftar dan mendapat manfaat dari program tersebut.
Oleh karenanya Timboel memberikan usulan agar dapat diberlakukan sistem reimburse bagi peserta JKN yang melakukan perawatan medis di luar negeri. Dalam hal ini adalah PMI dan juga jamaah umroh.
Baca Juga: Dorong Kemandirian, DPR Dukung OMAI Fitofarmaka Masuk Formularium Nasional JKN
"Mungkin ini bisa diperlakukan misal PMI mendaftar bayar iuran. Kemudian pergi ke luar negeri di Malaysia lalu dia misal kena demam berdarah. Lalu tinggal tinggal lihat di Permenkes tentang INA-CBG's demam berdarah itu berapa, nanti bayar di sana, lalu nanti reimburse perawatannya," pungkasnya.
Namun pada dasarnya Timboel sangat mengapresiasi adanya Inpres No 1/2022 dalam optimalisasi pelaksanaan program JKN. Terutama dalam peningkatan kepesertaan dari program JKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News