kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebijakan tarif tiket penerbangan yang baru efektif berlaku 18 Mei 2019


Kamis, 16 Mei 2019 / 15:40 WIB
Kebijakan tarif tiket penerbangan yang baru efektif berlaku 18 Mei 2019


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam.  Tarif ini mulai 8 berlaku Sabtu 18 Mei 2019.

Terbitnya keputusan menteri perhubungan ini merupakan aktualisasi dari hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menugaskan Kemhub untuk melakukan perubahan KM 72 tahun 2019.

Dengan adanya perubahan tersebut, tarif batas atas diturunkan sebesar 12% hingga 16% untuk pesawat jet. "Tentu saja ini mengedepankan faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan on time performance tetap menjadi prioritas," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Polana Banguningsih Pramesti, Kamis (16/5).

Kemhub pun meminta supaya badan usaha angkutan udara segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini. Artinya, penurunan tarif sudah mulai berlaku pada 18 Mei 2019.

Menurut Polana, bila ketentuan ini tidak dipatuhi maka pemerintah dapat memberikan sanksi mulai dari peringatan, pembekuan, pencabutan dan sanksi administrasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Meski begitu, Polana tampak yakin tidak ada maskapai yang melanggar mengingat sejak ada perubahan Tarif Batas Bawah sebelumnya, tak ada maskapai yang tak patuh. "Sejak pemberlakuan KM 72 2019, tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah," katanya.

Lebih lanjut Polana mengatakan, keputusan ini akan dievaluasi secara berkala setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu saart terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kegiatan badan usaha.

Terkait komponen biaya, menurut Polana, adanya efektivitas dari operasional pesawat udara di bandara menyebabkan adanya efisiensi terhadap bahan bakar dan efisiensi jam operasi pesawat udara. Inilah komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap penurunan tarif batas atas.

On Time Performance pada Januari hingga Maret 2019 tercatat mengalami peningkatan sebesar 86,29% dari 78,88% pada Januari - Maret 2018.

Tak hanya itu, Polana pun meminta supaya masyarakat memahami bahwa kenaikan harga tiket ini bersifat fluktuatif. Dia menuturkan, penentuan dasar tarif tak hanya karena satu faktor tetapi berbagai faktor lain seperti biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lainnya. Komponen ini pun turut dipengaruhi kurs dollar.

Sebagai catatan, penurunan tarif batas atas ini dilakukan kepada penerbangan yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services) tetapi juga kepada penerbangan bertarif rendag (low-cos carrier/LCC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×