kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.492   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.772   73,07   0,95%
  • KOMPAS100 1.088   11,75   1,09%
  • LQ45 799   16,69   2,13%
  • ISSI 264   -0,31   -0,12%
  • IDX30 414   8,07   1,99%
  • IDXHIDIV20 480   8,40   1,78%
  • IDX80 121   1,98   1,66%
  • IDXV30 132   2,58   2,00%
  • IDXQ30 134   2,20   1,67%

Kebijakan stabilitas harga bahan pokok akan terbit


Selasa, 27 Januari 2015 / 15:21 WIB
Kebijakan stabilitas harga bahan pokok akan terbit
ILUSTRASI. Rangkaian Electrical Multiple Unit (EMU) KCIC 400 AF menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB)


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera terbitkan kebijakan stabilitas harga bahan pokok. Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (perpres) tentang penetapan, pengendalian dan penyimpanan barang pokok yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, dalam kebijakan tersebut nanti akan mengatur terkait dengan kebijakan harga, pengelolaan logistik ekspor dan impor. "Nanti akan ditetapkan harga khusus menjelang lebaran dan hari besar. Nanti ada harga Acuan, harga eceran tertinggi. Kemungkinan nanti ada harga semacam subsidi," kata Rachmat, Selasa (27/1).

Harga acuan tersebut akan diterapkan dibeberapa sektor yakni ditingkat produsen, peternak, dan nelayan. Pelaku usaha tidak diperbolehkan menyimpan barang lebih dari tiga bulan kebutuhan. Hal tersebut dapat dilihat dari indikatornya yakni catatan transaksi penjualan. 

Meski tidak merinci, kebutuhan pokok yang akan masuk dalam daftar produk yang diatur harganya adalah yang menyumbang inflasi. Beberapa diantaranya adalah beras, kedelai, jagung untuk pakan ternak, ikan, ayam, telur, serta susu untuk bayi.

Kebijakan harga ini juga tdak hanya sebatas referensi, namun juga harus diterapkan. Kebijakan tersebut juga nanti akan di verifikasi, kalau terbukti ada praktek penimbunan maka akan kena pidana lima tahun serta dendan Rp 50 miliar. Sementara bila tidak memiliki tanda daftar gudang pengusaha akan dikenakan sangsi penutupan gudang dan denda Rp 2 miliar.

Draf dari kebijakan harga ini sudah disusun di Kemendag. Acuan-acuan harga dari setiap komoditas juga sudah didapatkan. Namun, untuk penerbitannya, saat ini sedang menunggu diundangkannya Perpes tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Pujianto mengatakan, selama ini sistem dalam rantau perdagangan sudah berjalan. "Sebenarnya sudah ada patokan harga (dari produsen ke retail)," kata Pujianto.

Bagi kalangan pengusaha, Pujianto mengatakan perlu adanya diskusi yang lebih mendalam terkait kebijakan baru yang saat ini. Bila hal ini diterapkan maka akan merubah sistem ekonomi yang sudah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×