kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Kebijakan sekolah lima hari tidak wajib


Rabu, 06 September 2017 / 17:48 WIB
Kebijakan sekolah lima hari tidak wajib


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo menyatakan, telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan mengatakan, perpres tersebut tidak hanya mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di tingkat sekolah dasar sampai menengah atas.

Perpres tersebut juga mengatur pendidikan di level perguruan tinggi. "Kalau soal pelaksanaan sekolah, apakah lima atau enam hari itu optional, ada lima, ada enam," katanya di Kompleks Istana Negara, Rabu (6/9).

Sayang, Muhadjir belum mau merinci lebih jauh isi perpres yang dimaksudnya tersebut. Presiden Jokowi sementara itu mengatakan, penerbitan perpres tersebut telah memperhatikan masukan dan bahkan mendapat dukungan dari pimpinan organisasi masyarakat Islam; NU, Muhammadiyah, Persis, MUI, ICMI.

Alhasil perpres tersebut menurut pandangannya sudah komprehensif. Said Aqil S, Ketua PBNU menyatakan, mendukung penuh penerbitan perpres tersebut.

Apalagi, selain mengatur mengenai pendidikan karakter, perpres juga memberikan payung hukum bagi pemerintah untuk memberikan bantuan kepada sekolah keagamaan.

"Selain sekarang ada bantuan operasional sekolah, nanti ada Bantuan Operasional Madrasah (BOM), " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×