kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.697   21,00   0,13%
  • IDX 8.534   11,80   0,14%
  • KOMPAS100 1.183   3,00   0,25%
  • LQ45 858   1,04   0,12%
  • ISSI 301   1,79   0,60%
  • IDX30 442   -1,11   -0,25%
  • IDXHIDIV20 512   -0,58   -0,11%
  • IDX80 133   0,42   0,32%
  • IDXV30 137   0,22   0,16%
  • IDXQ30 142   -0,18   -0,12%

Kebijakan sekolah lima hari tidak wajib


Rabu, 06 September 2017 / 17:48 WIB
Kebijakan sekolah lima hari tidak wajib


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo menyatakan, telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan mengatakan, perpres tersebut tidak hanya mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di tingkat sekolah dasar sampai menengah atas.

Perpres tersebut juga mengatur pendidikan di level perguruan tinggi. "Kalau soal pelaksanaan sekolah, apakah lima atau enam hari itu optional, ada lima, ada enam," katanya di Kompleks Istana Negara, Rabu (6/9).

Sayang, Muhadjir belum mau merinci lebih jauh isi perpres yang dimaksudnya tersebut. Presiden Jokowi sementara itu mengatakan, penerbitan perpres tersebut telah memperhatikan masukan dan bahkan mendapat dukungan dari pimpinan organisasi masyarakat Islam; NU, Muhammadiyah, Persis, MUI, ICMI.

Alhasil perpres tersebut menurut pandangannya sudah komprehensif. Said Aqil S, Ketua PBNU menyatakan, mendukung penuh penerbitan perpres tersebut.

Apalagi, selain mengatur mengenai pendidikan karakter, perpres juga memberikan payung hukum bagi pemerintah untuk memberikan bantuan kepada sekolah keagamaan.

"Selain sekarang ada bantuan operasional sekolah, nanti ada Bantuan Operasional Madrasah (BOM), " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×