Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menginventarisasi lahan hak guna usaha (HGU) terkait kebijakan satu peta (one map policy).
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria Tata Ruang Suyus Windayana mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah proses inventarisasi lahan HGU terkait kebijakan satu peta (one map policy). Ke depan, hak atas tanah disesuaikan dengan perencanaan daerah.
Suyus mengatakan, proses pemetaan tersebut merupakan tindak-lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, di mana seluruh data spasial hak atas tanah termasuk HGU disinkronkan dengan data kawasan lainnya seperti tata ruang, kawasan kehutanan, izin usaha pertambangan, daerah transmigrasi dan lainnya.
Hal ini dilakukan supaya tidak ada tumpang tindih penggunaan dan pemanfaatan tanah di lapangan karena data spasial yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi.
Baca Juga: Google menghapus file peta yang menargetkan para aktivis Thailand penentang monarki
Kemudian, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan verifikasi data dan juga sekaligus evaluasi ke lapangan untuk menemukan pengecekan pemanfaatan HGU dilapangan. Apabila ditelantarkan, maka akan ditetapkan sebagai tanah terlantar.
“Proses ini berjalan secara terus menerus dan diharapkan di atas 70% selesai tahun ini untuk yang menjadi tugas ATR/BPN,” kata Suyus kepada Kontan.co.id, Senin (19/7).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pada masa lalu, berbagai pemangku kepentingan menggunakan peta dengan format yang berbeda-beda sehingga menimbulkan permasalahan, sengketa tanah, dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
Sistem Kebijakan Satu Peta menyediakan satu peta dengan mengacu pada satu referensi geospasial, menggunakan satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian yang sama di peta dengan skala 1:50.000. Kebijakan ini dapat memberikan kepastian yang terukur sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan.
“Sampai saat ini, Kebijakan Satu Peta telah turut membantu penyelesaian konflik tumpang tindih penguasaan lahan, termasuk izin-izin di atasnya. Kemenko Perekonomian terus mendorong Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta di tahun-tahun mendatang,” ujar Airlangga.
Selanjutnya: Kolaborasi dan pemerataan investasi menjadi fokus Kementerian Investasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News