kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kebijakan perdagangan beras jadi prioritas Lutfi


Selasa, 11 Maret 2014 / 19:12 WIB
Kebijakan perdagangan beras jadi prioritas Lutfi
ILUSTRASI. Katalog Promo JSM Superindo Periode s/d 50% Periode 21-23 Oktober 2022.


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) janjikan persoalan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang importasi beras jenis khusus akan kelar pekan ini.

Meski demikian, pihaknya masih butuh koordinasi dengan kementerian terkait mengenai persoalan pemisahaan Harmonized System (HS) dan pembiayaan surveyor.

"Yang pasti ini (revisi Permendag) akan saya selesaikan dalam kesempatan pertama," ujar Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan, Selasa (11/3). Dia bilang, untuk perubahan HS hanya dapat dilakukan setiap lima tahun sekali.

Terkait pembiayaan suryeyor, Lutfi bilang hal itu sangat diperlukan guna menjaga independensi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh surveyor. Meski demikian pihaknya masih akan berdiskusi terlebih dahulu dengan menteri Keuangan.

Sebelumnya, beberapa poin dalam perbaikan sistem importasi beras jenis khusus tersebut antara lain, untuk melakukan impor beras wajib mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP), berbeda dengan pengaturan sebelumnya menggunakan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT dan IP harus dilakukan terlebih dahulu verifikasi lapangan, Persyaratan untuk menjadi IT-Beras wajib melampirkan API-U Section/bagian II sesuai Sistem klasifikasi barang, dan surat pernyataan dengan bermaterai cukup bahwa tidak berafiliasi atau mempunyai hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain di bidang perberasan.

Rekomendasi dan Persetujuan Impor menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dimana formatnya mencantumkan nama dan alamat importir, jenis beras, surat keterangan kemurnian varietas, volume beras per pelabuhan tujuan, tingkat kepecahan, pos tariff/HS, merek, berat kemasan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan masa berlaku Rekomendasi dan Persetujuan Impor.

Surveyor wajib melakukan verifikasi terhadap seluruh elemen data yang ada dalam Rekomendasi dan Persetujuan Impor dan menuangkan ke dalam Laporan Surveyor (LS), Pihak Surveyor wajib melakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×