Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bagi Anda berniat membeli mobil completely built up (CBU) atau mobil yang diimpor utuh, siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Menteri Keuangan Chatib Basri telah teken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam aturan ini, pemerintah menaikkan tarif PPnBM untuk impor mobil CBU maksimal sebesar 125%-150%. Sebelumnya, tarif PPnBM maksimal hanya 75%. "PMK nya sudah saya teken kemarin, (25/8) malam," ujar Chatib di Jakarta, Senin (26/8).
Namun, Chatib tidak menyebutkan kapan aturan baru ini efektif berlaku. Jika mengacu PMK yang pernah diterbitkan Menteri Keuangan sebelumnya, biasanya aturan itu efektif sejak disahkan alias sejak diteken.
Yang pasti, dampak dari kenaikan PPnBM akan mempengaruhi harga kendaraan CBU. Apalagi, dengan nilai tukar rupiah yang kian melorot terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang tentu membuat harga kendaraan CBU melambung.
Perlu diketahui, aturan baru ini merupakan bagian dari paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengantisipasi kondisi ekonomi yang memburuk akibat pelemahan nilai tukar rupiah dan tergerusnya nilai Indeks Harga Saham gabungan (IHSG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News