kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kebijakan pajak pemerintah dinilai dukung momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia


Kamis, 11 November 2021 / 22:23 WIB
Kebijakan pajak pemerintah dinilai dukung momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia
ILUSTRASI. Kebijakan pajak pemerintah dinilai dukung momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

“Kita mendesain pajak bukan hanya mengambil dan mengumpulkan penerimaan bagi perekonomian, tapi pajak kita gunakan untuk memberikan insentif sehingga dunia terus melakukan kegiatan. Ini kombinasi yang kita ambil secara sadar, karena kita tahu bahwa dunia usaha akan kehilangan demand,” kata Suahasil. 

Adapun insentif yang diberikan pemerintah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22 impor, dan PPh 25. Memasuki tahun 2021, pemerintah bahkan menambah pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan motor dan properti. 

Baca Juga: Simak rekomendasi saham emiten semen di tengah sentimen pajak karbon dan DMO batubara

Suahasil menyebutkan, realisasi insentif pajak yang berlanjut hingga pertengahan Oktober 2021 tercatat Rp 60,57 triliun. Komposisinya, PPh Pasal 21 telah dimanfaatkan oleh 81.980 pemberi kerja dengan total sebesar Rp 2,98 triliun, PPh 22 oleh 9.490 WP sebesar Rp 17,31 triliun, PPh 25 oleh 57.529 WP sebesar 24,42 triliun dan  PPN dimanfaatkan oleh 2.419 WP  Rp 5,71 triliun.

Lalu insentif PPh badan oleh seluruh WP badan senilai Rp 6,84 triliun, insentif untuk membantu 124.209 UMKM sebesar Rp 540 miliar,  insentif PPnBM properti dimanfaatkan oleh 768 pengembang Rp 640 miliar, PPnBM kendaraan bermotor dimanfaatkan 6 pabrikan mencapai Rp 2,08 triliun, dan PPnBM PPN DTP sewa outlet ritel sebesar Rp 48,01 miliar.  

“Secara konsisten kementerian keuangan menghitung berapa besar belanja perpajakan. Artinya, berapa besar penerimaan yang tidak jadi diterima oleh pemerintah karena kita memberikan kekhususan-kekhususan kebijakan sehingga pajak-pajak ini tidak perlu dibayar oleh dunia usaha atau masyarakat,” jelas Suahasil.  

Selanjutnya: Simak rekomendasi saham emiten semen di tengah sentimen pajak karbon dan DMO batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×