kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan pajak pemerintah dinilai dukung momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia


Kamis, 11 November 2021 / 22:23 WIB
Kebijakan pajak pemerintah dinilai dukung momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia
ILUSTRASI. Kebijakan pajak pemerintah dinilai dukung momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah bekerja keras untuk melakukan langkah-langkah inovatif dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi terutama menjaga kegiatan ekspor-impor dan investasi.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan berada di kisaran 3,5%- 4,3% pada tahun 2021. Sementara pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 optimistis akan jauh lebih baik didukung dengan kinerja ekspor yang kuat dan pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas.

Robert Pakpahan Senior Advisor Konsultan Pajak TaxPrime menyatakan, kebijakan super-deduction  Direktorat Jenderal Pajak ditujukan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan daya saing industri nasional, mendorong industri berbasis teknologi, serta mempercepat industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0. 

Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan kebijakan insentif super-deduction yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. Itu mengatur pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pendidikan vokasi paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Lalu mengatur kegiatan litbang paling tinggi 100% dari kegiatan yang digunakan. 

Baca Juga: Industri otomotif mulai pulih, penjualan Isuzu meningkat

Menurut Direktur Jenderal Pajak tahun 2017-2019 ini, kebijakan itu juga dapat menjadi solusi mitigasi atau dapat mencegah sengketa perpajakan terkait transfer pricing, khususnya bagi multinational enterprise

“Dengan memanfaatkan fasilitas super-deduction ini multinational enterprise dapat merealokasikan fungsi aset dan risiko atas kegiatan litbang dan pelatihan ke Indonesia,” kata Robert dalam keterangan resminya, Kamis (11/11).

Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah mendorong peningkatan investasi melalui penangguhan dan pembebasan bea masuk pajak dalam rangka impor, fasilitas kawasan bebas free trade zone, dan sebagainya. 

Robert menyebut, fasilitas tersebut dapat meningkatkan kegiatan ekspor dan impor guna pertumbuhan perekonomian Indonesia. 

Sementara Kementerian Investasi/BKPM telah mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui implementasi penerapan Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RB). Sistem ini memberikan kemudahan dalam hal pendaftaran, permohonan perizinan, dan pengintegrasian fasilitas perpajakan, seperti tax holiday dan tax allowance. 

Baca Juga: Ada insentif pajak, begini efeknya terhadap basis pajak menurut Wamenkeu

Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan RI dalam webinar yang digelar Taprime menjelaskan, sejak awal tahun 2020 pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia menjadi tertekan yang bermuara pada penurunan penerimaan pajak.

Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan menetapkan fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan negara, melainkan instrumen untuk menjaga dunia usaha. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×