Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
Kemungkinan pulang ke tanah air
Soal kemungkinan pekerja untuk pulang ke tanah air, Budhi menjelaskan bahwa hal itu bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki izin kerja resmi. Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki izin tinggal, maka mereka harus menyelesaikan hak-haknya di imigrasi Malaysia. "Memang bagi mereka yang punya izin kerja resmi, sepanjang ada tiket dan memang ada penerbangan ya boleh (pulang)," tuturnya.
"Tapi bagi mereka yang tidak punya izin tinggal, kan harus proses imigrasi. Kalau seandainya over stay ya mereka harus membayar biaya denda terlebih dahulu," tambahnya.
Karena semua kantor ditutup akibat penguncian, Budhi menyebut pengurusan semua hal di imigrasi tidak bisa dilakukan untuk saat ini, sehingga mereka harus tetap tinggal di Malaysia hingga kondisi memungkinkan.
Lockdown hingga 12 Mei 2020
Seperti diketahui, Malaysia telah memberlakukan penguncian sejak 18 Maret 2020 lalu saat mengalami lonjakan kasus virus corona dari klaster tablig akbar. Perpanjangan lockdown kedua yang sedianya akan berakhir pada 28 April, kembali diperpanjang hingga 12 Mei 2020 mendatang.
Baca Juga: Hingga 2 Mei, sebanyak 107.943 spesimen telah diuji terkait virus corona (Covid-19)
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada mengatakan, pemerintah belum bisa mengendalikan pandemi, meski tren infeksi mulai turun. Menurutnya, pembatasan dapat diperpanjang atau negara dibuka kembali secara bertahap, tergantung pada data Covid-19 dari Kementerian Kesehatan negara tersebut.
Selama penguncian, warga Malaysia hanya bisa meninggalkan rumah mereka untuk membeli bahan makanan, obat-obatan atau makanan, dengan penjagaan polisi di beberapa titik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KBRI Malaysia Belum Mendapatkan Laporan Soal TKI yang Terkena PHK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News