Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona Covid-19 tidak hanya menyebabkan masalah kesehatan namun juga menyerang sektor ekonomi. Sejumlah perusahaan mulai mem-PHK karyawannya untuk menghindari kebangkrutan.
Lalu bagaimana kondisi tenaga kerja Indonesia di Malaysia? Atase Ketenagakerjaan KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia Budhi Hidayat Laksana mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi pasti soal TKI yang terkena PHK. "Kalau PHK sampai saat ini tidak terinfo karena kita tidak bisa memeriksa satu per satu," kata Budhi saat dihubungi, Sabtu (2/5/2020).
Baca Juga: Wabah corona mereda, jumlah pelancong domestik di China naik
Budhi menyebut Kementerian Sumber (Menaker) Malaysia memiliki kebijakan bahwa perusahaan tidak diperkenankan untuk memutus kontrak kerja atau PHK di masa lockdown atau penguncian virus corona Covid-19 ini.
Kewajiban gaji pekerja
Pihaknya juga menjelaskan, pada fase lockdown pertama dan kedua perusahaan masih memiliki kewajiban untuk memberikan gaji. Sedangkan untuk fase ketiga saat ini, pihak perusahaan bisa melakukan negosiasi. "Artinya kalau perusahaan mampu ya dibayar penuh. Tapi kalo untuk supply makanan bagi pekerja asing ya diharapkan terus dilakukan," jelas dia.
Meskipun untuk para pekerja yang digaji bulanan dinilai masih aman, namun kondisi berbeda terjadi bagi pekerja harian yang menggunakan izin kunjungan wisata. Budhi mengatakan, mereka tidak dapat bekerja ketika Pemerintah Malaysia menerapkan penguncian. "Bagi mereka yang resmi, ada kontrak kerjanya dengan perusahaan mungkin supply makanan masih terpenuhi," kata Budhi.
"Tapi ini yang dikhawatirkan adalah pekerja harian yang menggunakan permit kunjungan, permit kunjungan wisata, begitu terjadi lockdown mereka tidak bekerja. Otomatis mereka tidak memiliki penghasilan," sambungnya. Untuk itu, pihak KBRI sampai saat ini terus memberikan bantuan kepada mereka.
Baca Juga: Ada PSBB, pemerintah menjamin kelancaran arus logistik dari pusat hingga ke daerah
Kemungkinan pulang ke tanah air
Soal kemungkinan pekerja untuk pulang ke tanah air, Budhi menjelaskan bahwa hal itu bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki izin kerja resmi. Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki izin tinggal, maka mereka harus menyelesaikan hak-haknya di imigrasi Malaysia. "Memang bagi mereka yang punya izin kerja resmi, sepanjang ada tiket dan memang ada penerbangan ya boleh (pulang)," tuturnya.
"Tapi bagi mereka yang tidak punya izin tinggal, kan harus proses imigrasi. Kalau seandainya over stay ya mereka harus membayar biaya denda terlebih dahulu," tambahnya.
Karena semua kantor ditutup akibat penguncian, Budhi menyebut pengurusan semua hal di imigrasi tidak bisa dilakukan untuk saat ini, sehingga mereka harus tetap tinggal di Malaysia hingga kondisi memungkinkan.
Lockdown hingga 12 Mei 2020
Seperti diketahui, Malaysia telah memberlakukan penguncian sejak 18 Maret 2020 lalu saat mengalami lonjakan kasus virus corona dari klaster tablig akbar. Perpanjangan lockdown kedua yang sedianya akan berakhir pada 28 April, kembali diperpanjang hingga 12 Mei 2020 mendatang.
Baca Juga: Hingga 2 Mei, sebanyak 107.943 spesimen telah diuji terkait virus corona (Covid-19)
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada mengatakan, pemerintah belum bisa mengendalikan pandemi, meski tren infeksi mulai turun. Menurutnya, pembatasan dapat diperpanjang atau negara dibuka kembali secara bertahap, tergantung pada data Covid-19 dari Kementerian Kesehatan negara tersebut.
Selama penguncian, warga Malaysia hanya bisa meninggalkan rumah mereka untuk membeli bahan makanan, obat-obatan atau makanan, dengan penjagaan polisi di beberapa titik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KBRI Malaysia Belum Mendapatkan Laporan Soal TKI yang Terkena PHK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News