kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata pengamat terkait penolakan Sri Mulyani membebaskan pajak mobil baru


Senin, 19 Oktober 2020 / 16:41 WIB
Kata pengamat terkait penolakan Sri Mulyani membebaskan pajak mobil baru
ILUSTRASI. Model berfoto di depan mobil Nissan All New X-Trail yang digelar pada pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, ICE-BSD, Tangerang, Banten, Sabtu (27/7).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak merestui adanya usulan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diajukan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.

“Kita tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru seperti yang disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan industri otomotif,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi September, Senin (19/10).

Sri Mulyani menegaskan, dalam situasi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) seperti sekarang ini, pihaknya lebih memilih untuk memberikan stimulus fiskal yang bisa dinikmati oleh seluruh dunia usaha yang terdampak.

“Sehingga kita tidak memberikan insentif di satu sisi, tapi malah memberatkan ekonomi,” kata Menkeu.

Baca Juga: Kata Sri Mulyani soal usulan pembebasan pajak mobil baru

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengapresiasi sikap tegas Sri Mulyani. Menurut dia langkah tersebut sudah tepat.

Kata Bawono, dari sisi timing, apabila insentif tersebut disetujui, kurang tepat  diberikan pada saat ini. Pasalnya, saat ini optimisme publik atas situasi ekonomi di masa mendatang masih belum terlalu baik.

Menurutnya, selama optimisme masih rendah, agaknya masyarakat kelas menengah ke atas yang notabene memiliki kemampuan untuk membeli mobil baru akan cenderung masih lebih mengutamakan saving dan bukan untuk konsumsi terlebih untuk produk tersier.

“Pertimbangan pemberian insentif bagi sektoral tentu juga harus mempertimbangkan faktor keadilan. Karena tidak hanya sektor otomotif saja yang berdampak serta faktor dampak penggandanya bagi ekonomi secara umum,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (19/20).

Baca Juga: Usulan pajak mobil 0 persen ditolak, ini daftar harga mobil yang diskon Oktober 2020

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan ada baiknya pemerintah memberikan insentif pajak sesuai dengan kebutuhan pajak sektor usaha. Tak terkecuali bagi industri otomotif.

Di sisi lain, Shinta menambahkan insentif pajak ke depan, otoritas fiskal perlu melakukan pemetaan barang atau jasa tertentu yang sering dan paling banyak dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian memberikannya relaksasi pajak.

“Katakanlah barang yang ada di supermarket, yang bisa diberikan pajak pertambahan nilai 0% yang bersifat temporary incentive,” kata Shinta kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu. Dus, hal ini dapat meningkatkan profitabilitas dunia usaha karena adanya perbaikan daya beli.

Selanjutnya: Demi genjot industri otomotif, ini yang dilakukan Kementerian Perindustrian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×