kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Kata Sri Mulyani soal usulan pembebasan pajak mobil baru


Senin, 19 Oktober 2020 / 16:10 WIB
Kata Sri Mulyani soal usulan pembebasan pajak mobil baru
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan konferensi pers daring, Selasa (16/6).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaku industri otomotif agaknya harus menahan diri. Pasalnya, usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk pembebasan pajak mobil baru belum diresuti Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pembebasan pajak mobil baru atau pajak pertambahan atas barang mewah (PPnBM).

“Kita tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru seperti yang disampaikan Kementerian Perindustrian dan industri otomotif,”  kata Sri Mulyani dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi September, Senin (19/10).

Sri Mulyani menegaskan, dalam situasi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) seperti sekarang ini, pihaknya lebih memilih untuk memberikan stimulus fiskal yang bisa dinikmati oleh seluruh dunia usaha yang terdampak.

Baca Juga: Usulan pajak mobil 0 persen ditolak, ini daftar harga mobil yang diskon Oktober 2020

“Sehingga kita tidak memberikan insentif di satu sisi, tapi malah memberatkan ekonomi,” kata Menkeu.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kemenkeu untuk membebaskan pajak atas mobil baru. Usulan tersebut bertujuan untuk membantu industri otomotif yang saat ini tumbuh negatif akibat pandemi Covid-19.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020," kata Agus beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, jika PPnBM dibebaskan hingga akhir tahun ini, akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli mobil karena harga menjadi murah. Agus menyebut penjualan mobil tahun ini turun tajam.

Selanjutnya: Begini cara hemat pengeluaran di tengah ancaman resesi ekonomi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×