kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,05   12,74   1.40%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Mensesneg Pratikno Terkait Wacana Penambahan Wakil Menteri


Sabtu, 08 Januari 2022 / 11:07 WIB
Kata Mensesneg Pratikno Terkait Wacana Penambahan Wakil Menteri
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah belum berencana menambah jumlah wakil menteri. Ia mengatakan, penambahan wakil menteri hanya dilakukan pada kementerian dengan beban kerja tinggi. 

Praktikno mencontohkan Kementerian Kesehatan yang punya banyak pekerjaan pada masa pandemi Covid-19. 

“Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya, misalnya sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya,” tutur Pratikno, dikutip dari tayangan YouTube Sekreriat Presiden, Sabtu (8/1/2022). 

“Jadi sementara ini enggak ada (penambahan), belum ada rencana,” jelasnya. 

Baca Juga: Posisi Wakil Menteri Banyak yang Belum Terisi, Ini Penjelasan Menteri Tjahjo Kumolo

Pratikno mengungkapkan, berdasarkan peraturan presiden (perpres) sebagian kementerian memang diberi jatah kursi wakil menteri. 

Namun, bukan berarti tiap kementerian harus memiliki wakil menteri. Sebab, jabatan itu diberikan untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang tiba-tiba muncul dan harus dikerjakan oleh kementerian tertentu. 

“Karena ini kan dunia cepat berubah, tantangan cepat berubah, seringkali ada hal tidak terduga. Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada tapi kalau tidak diperlukan ya tidak diadakan,” tuturnya. 

Baca Juga: Posisi Wamen Kembali Muncul, Stafsus Setneg Sebut Pemerintah Harus Adaptif

Diketahui, Presiden Joko Widodo menambah kursi jabatan wakil menteri pada beberapa kementerian. 

Jokowi meneken posisi Wakil Menteri Dalam Negeri melalui Perpres Nomor 114 Tahun 2021. 

Sebelumnya Jokowi juga menandatangani peraturan keberadaan jabatan Wakil Menteri Sosial dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2021. Adapun saat ini terdapat 24 kursi wakil menteri, 16 di antaranya sudah terisi dan 8 kursi yang lain masih kosong. 

Baca Juga: Ditjen Penanganan Fakir Miskin hilang, ini kata Staf Kemensesneg

Delapan kursi yang kosong yakni wakil menteri sosial, wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, wakil mnteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, serta wakil menteri investasi. 

Kemudian, wakil menteri perencanaan pembangunan nasional (PPN), wakil menteri ESDM, wakil menteri koperasi UKM, wakil menteri perindustrian, dan wakil menteri ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi soal Penambahan Wakil Menteri, Mensesneg: Belum Ada Rencana",
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Kristian Erdianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×