Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) dari struktur Kementerian Sosial (Kemensos). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 110 tahun 2021 tentang Kemensos.
Perubahan struktur tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini untuk menjawab tantangan ke depan.
"Semuanya murni untuk menjawab berbagai kebutuhan baru," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (27/12).
Selama masa pandemi virus corona (Covid-19) kerja Kemensos dinilai berat. Termasuk untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial.
Baca Juga: Muncul Jabatan Wamensos, PKS: Contoh Buruk Pengelolaan Pemerintahan
Faldo juga menegaskan bahwa kebutuhan organisasi telah melalui evaluasi dan penilaian. Ia juga menegaskan tidak ada fungsi kementerian yang berkurang dari sebelumnya.
"Ada unit-unit yang fungsinya bisa dimasukkan ke dalam beberapa Ditjen lainnya," ungkap Faldo.
Selain Ditjen PFM, Perpres tersebut juga menghapus Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial. Jokowi juga menyiapkan jabatan wakil menteri pada struktur Kemensos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News