kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditjen Penanganan Fakir Miskin hilang, ini kata Staf Kemensesneg


Senin, 27 Desember 2021 / 17:32 WIB
Ditjen Penanganan Fakir Miskin hilang, ini kata Staf Kemensesneg
ILUSTRASI. Jokowi


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) dari struktur Kementerian Sosial (Kemensos). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 110 tahun 2021 tentang Kemensos.

Perubahan struktur tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini untuk menjawab tantangan ke depan.

"Semuanya murni untuk menjawab berbagai kebutuhan baru," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (27/12).

Selama masa pandemi virus corona (Covid-19) kerja Kemensos dinilai berat. Termasuk untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga: Muncul Jabatan Wamensos, PKS: Contoh Buruk Pengelolaan Pemerintahan

Faldo juga menegaskan bahwa kebutuhan organisasi telah melalui evaluasi dan penilaian. Ia juga menegaskan tidak ada fungsi kementerian yang berkurang dari sebelumnya.

"Ada unit-unit yang fungsinya bisa dimasukkan ke dalam beberapa Ditjen lainnya," ungkap Faldo.

Selain Ditjen PFM, Perpres tersebut juga menghapus Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial. Jokowi juga menyiapkan jabatan wakil menteri pada struktur Kemensos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×