Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Jokowi meneken posisi Wakil Menteri Dalam Negeri melalui Perpres Nomor 114 Tahun 2021.
Sebelumnya Jokowi juga menandatangani peraturan keberadaan jabatan Wakil Menteri Sosial dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2021. Adapun saat ini terdapat 24 kursi wakil menteri, 16 di antaranya sudah terisi dan 8 kursi yang lain masih kosong.
Baca Juga: Ditjen Penanganan Fakir Miskin hilang, ini kata Staf Kemensesneg
Delapan kursi yang kosong yakni wakil menteri sosial, wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, wakil mnteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, serta wakil menteri investasi.
Kemudian, wakil menteri perencanaan pembangunan nasional (PPN), wakil menteri ESDM, wakil menteri koperasi UKM, wakil menteri perindustrian, dan wakil menteri ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi soal Penambahan Wakil Menteri, Mensesneg: Belum Ada Rencana",
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Kristian Erdianto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News