kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kata Mendag terkait defisit perdagangan Indonesia-Australia yang capai US$ 3,1 miliar


Rabu, 29 September 2021 / 14:45 WIB
Kata Mendag terkait defisit perdagangan Indonesia-Australia yang capai US$ 3,1 miliar
ILUSTRASI. Kata Mendag terkait defisit perdagangan Indonesia-Australia yang capai US$ 3,1 miliar


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi menerima kunjungan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Dan Tehan.

Pertemuan tersebut membahas peningkatan kerja sama perdagangan kedua negara setelah adanya Perjanjian Kerjasama Ekonomi Komprehensif Indonesia Australia (IA-CEPA).

Perjanjian dagang tersebut telah berlaku sejak Juli 2020 lalu. Namun, situasi pandemi virus corona (Covid-19) membuat perdagangan kedua negara ikut tertekan.

Baca Juga: BI rumuskan insentif bagi para pelaku usaha yang menggunakan LCS

"Tidak dipungkiri Covid-19 menjadi masalah terbesar saat ini, diharapkan setelah Covid-19, setelah terbukanya perbatasan kedua negara, saya berharap secepatnya kita dapat mengembalikan perdagangan dan meningkatkan," ujar Luthfi saat konferensi pers, Rabu (29/9).

Kedua negara pun telah sepakat untuk menggenjot perdagangan kedua negara. Hal itu mengingat pentingnya perdagangan dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Meski begitu, saat ini neraca dagang Indonesia dengan Australia tercatat defisit sebesar US$ 3,1 miliar pada periode Januari - Juli 2021. Luthfi bilang impor Indonesia dari Australia merupakan kebutuhan bagi industri.

Baca Juga: Begini rekomendasi saham Petrosea (PTRO) di tengah kenaikan harga batubara




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×