CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.879   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.138   -76,78   -1,06%
  • KOMPAS100 1.092   -10,79   -0,98%
  • LQ45 871   -4,60   -0,53%
  • ISSI 215   -3,27   -1,50%
  • IDX30 446   -1,85   -0,41%
  • IDXHIDIV20 539   -0,34   -0,06%
  • IDX80 125   -1,33   -1,05%
  • IDXV30 135   -0,56   -0,41%
  • IDXQ30 149   -0,34   -0,23%

Kata Ketum Apindo soal rencana revisi UU PPN


Jumat, 04 Juni 2021 / 20:50 WIB
Kata Ketum Apindo soal rencana revisi UU PPN
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan rencana untuk mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang diubah adalah tarif PPN.

Dalam dokumen draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, terkait pemerintah mengajukan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke parlemen yang rencananya dibahas di tahun ini.

Dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun KONTAN.co.id, setidaknya mencapuk tujuh reformasi perpajakan baik berkaitan dengan UU KUP, UU Pengampunan Pajak, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga UU Pajak Penghasilan (PPh).

Pertama, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) multi tarif. Kedua, menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ketiga, menambah layer penghasilan kena pajak beserta tarifnya. Keempat, pengenaan pajak karbon.

Dari perubahan tersebut tentunya akan sangat berdampak bagi para pengusahan. Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpendapat, perubahan UU PPN sangat berguna bagi pengusaha, seperti dari segi perubahan multi tarif.

Menurutnya dari segi PPN multi tarif ada sedikit kemajuan. “Kalau yang kita kenal sekarang kan yang PPN multi tarif  10% itu ditanggung pemerintah. Nah tarif itu kan bisa tidak selalu harus 10% atau tidak harus ditanggug pemerintah, bisa saja dirubah sesuai kebutuhan yang ada,” ujar Hariyadi kepada Kontan.co.id, Jum’at (4/6).

Selain itu, hariyadi menambahkan dari segi tax amnesty sendiri selama kebutuhannya sesuai maka itu akan berdampak positif.

Saat ini Haryadi masih memantau tarif pasti yang akan dikeluarkan pemerintah terhadap perubahan UU PPN terebut. Dia juga turut mendukung apapun fasilitas yang pemerintah putuskan untuk para pengusaha selagi masih ada yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×