kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Kemendagri soal pengenaan sanksi pelanggar PPKM mikro


Senin, 08 Februari 2021 / 21:15 WIB
Kata Kemendagri soal pengenaan sanksi pelanggar PPKM mikro
ILUSTRASI. Suasana salah satu restoran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Selatan,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, 98 % kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk pengaturan sanksi di dalamnya.

Nantinya, jika terdapat warga yang melanggar ketentuan PPKM mikro, maka kepala desa/kelurahan akan bermusyawarah dengan lembaga musyawarah desa/kelurahan untuk menjatuhkan sanksi yang akan dikenakan tersebut.

Lebih lanjut, Safrizal mendorong kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM mikro.

Nantinya Gubernur berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dan jajaran di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa untuk menetapkan desa/kelurahan yang menerapkan PPKM mikro dan dukungan pembiayaan PPKM mikro tersebut.

Baca Juga: Mega Perintis (ZONE) sebut PPKM mikro jadi angin segar

“(Pengenaan sanksi yang melanggar PPKM mikro) Basisnya tetap mengacu pada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang sudah ada di level kabupaten/kota,” kata Safrizal dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, PPKM mikro basisnya di desa. Pihaknya telah menerbitkan Instuksi Menteri Desa PDTT nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM mikro di desa.

Abdul mengatakan, dukungan dana desa dalam penanganan pandemi covid-19 bukan hal baru. Sebelumnya, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

Nantinya Satgas Covid-19 di tingkat desa akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah dan Pemerintah Daerah untuk penerapan dan pelaksanaan PPKM mikro.




TERBARU

[X]
×