kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Kata Kemendagri soal pengenaan sanksi pelanggar PPKM mikro


Senin, 08 Februari 2021 / 21:15 WIB
Kata Kemendagri soal pengenaan sanksi pelanggar PPKM mikro
ILUSTRASI. Suasana salah satu restoran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Selatan,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Airlangga menyebut, bed occupancy rate (BoD) secara nasional sebelum PPKM berada di level di 70 %. Setelah PPKM, Ia mengklaim BoD di Jawa Tengah saat ini sudah turun menjadi 44 %, BoD Banten pada level 68 %, BoD di DKI Jakarta di level 66 %, dan BoD wisma atlet saat ini di level 53,9 %.

“Pada saat sebelum PPKM (BoD) wisma atlet hampir 80 %, kemudian (BoD) Jawa Barat 61 %, (BoD) Yogyakarta 61 %, dan (BoD) Bali 60 %,” ujar dia.

Ia mengatakan, tingkat mobilitas per sektor secara nasional diantaranya sektor retail turun minus 22 %, sektor apotek minus 3 %, mobilitas fasilitas umum turun minus 25 %, mobilitas sektor transportasi turun minus 36 %, dan mobilitas sektor perkantoran minus 31 %.

Baca Juga: Aprindo sambut positif kebijakan PPKM mikro

“Sedangkan yang masih bergerak di level permukiman meningkat 7 %. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya di areal pemukiman atau tempat tinggal. Sehingga nantinya yang bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT, RW, tentunya mereka yang negatif (Covid-19) atau yang tidak terkena (Covid-19),” jelas dia.

Airlangga mengatakan, sektor retail atau pusat perbelanjaan relatif menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sehingga tentu yang perlu dijaga adalah di level mikro.

Sehingga dapat dilakukan pengetesan dan tracing di level mikro. Pemerintah berharap masyarakat yang bergerak sudah lebih terkendali dalam pengendalian.

“Tentunya ini yang menjadi pertimbangan – pertimbangan mengapa pemerintah mendorong bahwa kita akan melakukan pengetatan di level yang mikro RT, RW, Desa,” ujar Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×