Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal alasan yang dijelaskan Wakil Presiden Boediono yang memutuskan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut, pengubahan PBI tersebut dilakukan sebagai upaya Bank Indonesia untuk melegalkan FPJP yang diberikan kepada Bank Century agar tidak disebut penyelundupan hukum dari berbagai masalah yang melanda bank tersebut.
“Perubahan PBI adalah upaya "melegalkan" kalau tidak mau disebut penyelundupan hukum berbagai masalah yang sudah ada,” kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (9/5).
Dari kesaksian Boediono dalam persidangan kasus Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, ada kesan sangat kuat bahwa perubahan PBI tersebut memang sengaja dilakukan agar Bank Century mendapatkan FPJP.
“Kesan kuat perubahan itu ditujukan untuk menyesuaikan dengan kondisi Bank Century,” tambah Bambang.
Sebelumnya, menurut Jaksa, perubahan PBI terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terkesan tergesa-gesa lantaran ditetapkan berbarengan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) terkait FPJP, serta pencairan FPJP tahap pertama.
Namun Boediono beralasan, sebuah risiko yang sangat besar jika menutup suatu bank dalam situasi krisis. Ia bilang, jika satu bank jatuh akan ada penyerbuan terhadap bank-bank lainnya. Boediono pun mengakui bahwa kondisi Bank Century saat itu memang menjadi salah satu pertimbangan untuk mengubah peraturan terkait persyaratan pemberian FPJP. Namun ia membantah jika dikatakan bahwa PBI itu diubah hanya untuk mempermudah Century mendapatkan FPJP.
Dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya, PBI yang baru mulai berlaku mulai 14 November 2008. Dalam PBI sebelumya, diatur bahwa salah satu syarat bank umum untuk dapat mengajukan permohonan FPJP, bank tersebut harus memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) minimum sebesar 8%. Namun, PBI tersebut diubah menjadi CAR positif bagi bank yang ingin mengajukan permohonan FPJP.
BI juga mengubah syarat lainnya terkait FPJP yakni aset kredit bisa dijadikan agunan FPJP dengan syarat kolektibilitasnya lancar selama 3 bulan terakhir . Padahal dalam PBI sebelumnya disebutkan bahwa aset kredit dapat dijadikan agunan FPJP dengan syarat kolektibilitas lancar 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News