Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Sebenarnya, kata Yunus, tak ada salahnya PPATK menyerahkan laporan dugaan transaksi janggal tersebut ke Mahfud MD.
Bisa jadi, ini berkaitan dengan peran Mahfud sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, lain soal jika laporan itu diumbar ke publik.
Menurut Yunus, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud harus mendapat persetujuan dari timnya untuk membuka laporan tersebut. Yunus mengingatkan para pejabat berhati-hati terkait ini.
Jangan sampai, pihak yang diduga terlibat transaksi janggal juga diumbar ke publik. Apalagi, dalam hal dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu, nominal yang disebutkan terbilang fantastis mencapai Rp 349 triliun.
Yunus khawatir, jumlah tersebut ternyata merupakan hasil akumulasi ganda lantaran disebut-sebut mencakup transaksi debit-kredit pegawai Kemenkeu selama 14 tahun terhitung sejak 2009 hingga 2023.
"Dugaan saya, kalau Menteri Keuangan bilang ada debit dan kredit juga dihitung, kemungkinan terjadinya double counting dalam jumlah angka yang besar itu ada sekali," kata Yunus.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Usul Bentuk Pansus Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu
"Jadi kalau ditanya salah apa enggak (Mahfud mengumbar laporan PPATK), saya lihat ada dasarnya. Cuma jangan menyebut angka yang fantastis yang diakumulatifkan selama 14 tahun, dan menyebut orang bea cukai sama pajak," tutur Kepala PPATK masa jabatan 2002-2011 itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Johan Budi Ingatkan Mahfud: Pak Jokowi Tak Suka Menteri Debat di Luar, Langsung Di-reshuffle"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News