kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata AKPI Soal Kasus Suap yang Menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati


Selasa, 27 September 2022 / 17:00 WIB
Kata AKPI Soal Kasus Suap yang Menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati
ILUSTRASI. Jamaslin James Purba kembali terpilih menjadi Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2016-2019.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Hakim Agung terhadap kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Intidana tidak akan berpengaruh signifikan terhadap minat pengusaha untuk ajukan PKPU.

"Saya kira tidak berpengaruh signifikan, dari dulu juga ada OTT terhadap hakim tapi perkara PKPU dan kepailitan tetap ramai kok," kata Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba pada Kontan.co.id, Selasa (27/9).

Menurutnya perkara hakim terkena OTT hanya ulah oknum tertentu yang melanggar hukum dan tidak ada pengaruhnya dengan pengajuan perkara ke Pengadilan Niaga.

"Mungkin efeknya hanya para pihak akan lebih berhati hati nantinya," tambah dia.

Baca Juga: KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jokowi Perintahkan Reformasi Bidang Hukum

Lebih lanjut, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara hakim Agung pada mahkamah Agung dalam penanganan koprasi simpan Intidana, AKPI meminta pengawasan hakim diperketat.

James mengatakan, untuk menghindari kasus serupa terjadi, dia meminta ada pengawasan dan perhatian khusus terhadap hakim dalam proses rekrutmen hakim.

James mengatakan, hakim harus diisi oleh orang-orang yang mempunyai moral, integritas tinggi dan tidak mudah tergoda materi. Menurutnya, untuk menemukan figur yang punya integritas tentu wajib diupayakan dalam proses seleksi hakim diawal proses penerimaan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengkondisikan perkara mengenai putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

Kesepuluh tersangka tersebut yakni, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dua PNS MA yakni Redi dan Albasri. Keenam tersangka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, tersangka pemberi suap antara lain dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka, dan dua orang pengacara Eko Suparno dan Yosep Parera.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK dan Diberhentikan Sementara

“KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp 50 juta,” ujar Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×