kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata AKPI atas putusan MK yang membuka upaya hukum atas putusan PKPU dan pailit


Kamis, 16 Desember 2021 / 07:32 WIB
Kata AKPI atas putusan MK yang membuka upaya hukum atas putusan PKPU dan pailit
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima permohonan uji materil Pasal 235 ayat 1 dan Pasal 293 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Sarana Yeoman Sembada.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang bacaan putusan pada Rabu (15/12) yang disiarkan langsung di youtube MK.

Dengan adanya putusan ini, nantinya pailit yang diakibatkan oleh gugatan PKPU, yang menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak dimungkinkan upaya hukum, bisa dilakukan upaya peninjauan kembali, khususnya PKPU yang diajukan oleh kreditur.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan pailit dan PKPU bisa diajukan kasasi

Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba menyatakan bahwa dengan ketiadaan upaya hukum apapun terhadap putusan PKPU pada hakekatnya sesuai dengan asas keseimbangan yang dianut dalam UU PKPU antara debitur dan kreditur.

“Dalam hal permohonan PKPU ditolak, maka pengadilan harus menyatakan debitur pailit. Seimbang dengan hal tersebut, apabila permohonan PKPU dikabulkan, kreditur yang tidak menyetujuinya juga tidak dapat lagi dapat mengajukan upaya hukum, Selain itu, dengan tidak adanya upaya hukum dalam PKPU, adalah untuk membedakan forum kepailitan dan forum PKPU,” jelasnya kepada Kontan, Rabu (15/12).

Menurut James, adanya forum PKPU menjadi forum kreditur dan debitur bertemu untuk melakukan restrukturisasi utang guna mendapatkan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, sehingga hal ini mendorong adanya keberlangsungan usaha atau going concern debitur.

“Apabila upaya hukum setelah PKPU dibuka, maka justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena semakin membutuhkan waktu yang sangat lama dan tidak dapat dipastikan kapan berakhirnya, serta tidak lagi memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana sifat dari PKPU itu sendiri,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×