Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Golkar memberikan sanksi kepada Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Neneng merupakan kader Partai Golkar. Ia saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bekasi.
"Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menonaktifkan saudara Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Kompas.com, Kamis (16/10).
Ace mengatakan, sanksi ini diberikan sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani para Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta.
"Pakta integritas itu menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," kata Ace.
Adapun sanksi pemecatan baru akan diberikan jika sudah ada vonis pengadilan yang menyatakan Neneng terbukti bersalah. Golkar pun mengingatkan kepada seluruh kader, khususnya yang menjabat di eksekutif atau pun legislatif, untuk menjauhi korupsi.
"Itu dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata," kata Ace.
KPK menangkap dan menetapkan Neneng sebagai tersangka, Senin (15/10). Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Golkar Nonaktifkan Bupati Bekasi dari Keanggotaan Partai"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News